Memelihara Anjing Menurut Fiqih, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi memelihara anjing di rumah. dok. pixabay.com/dendoktoor

Simak hukum memelihara anjing menurut fiqih, Syafi‘i vs Maliki, tips bersih dan aman sesuai syariat Islam.

Anjing sering menjadi topik hangat di kalangan umat Islam. Selain karena dianggap hewan najis mughaladzah, banyak yang bertanya-tanya: bolehkah memelihara anjing? Nah, kali ini kita kupas tuntas menurut perspektif fiqih, biar nggak bingung lagi.

Pandangan Ulama Syafi‘i: Hanya untuk Kebutuhan Tertentu

Dalam Madzhab Syafi‘i, memelihara anjing tanpa alasan tertentu itu haram. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits riwayat Muslim:

“Siapa saja yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun, pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.”

Dari sini, ulama Syafi‘i menyimpulkan bahwa ada batasan jelas terkait memelihara anjing:

  • Boleh jika untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga hewan ternak.
  • Boleh juga untuk jaga rumah, tapi ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh dengan analogi (qiyas), karena prinsipnya tetap ada hajat tertentu.

Jadi, kalau kamu pengin punya anjing tapi bukan untuk kebutuhan di atas, pahalamu bisa berkurang setiap hari. Tapi kalau memang punya tujuan jelas seperti menjaga rumah, bisa dikategorikan boleh dengan syarat.

Pendapat Madzhab Maliki: Lebih Fleksibel

Berbeda dengan Syafi‘i, Madzhab Maliki lebih fleksibel. Menurut Ibnu Abdil Barr, memelihara anjing tidak haram, meski bukan untuk berburu atau menjaga ternak. Larangan Rasulullah bersifat makruh, artinya lebih ke peringatan agar orang Muslim tidak lalai.

Selain itu, kualitas pemeliharaan anjing juga dinilai dari perlakuan sehari-hari:

  • Berbuat baik → mendapatkan pahala.
  • Menyakiti atau lalai → berdosa.

Makanya, bagi yang memilih memelihara anjing, penting banget untuk memperhatikan kesehatan, kebersihan, dan keamanan hewan. Jangan sampai asal pelihara, tapi malah membahayakan diri sendiri atau lingkungan.

Tips Memelihara Anjing Menurut Islam

Kalau kamu memutuskan untuk memelihara anjing, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pahami cara bersuci setelah bersentuhan dengan anjing, terutama dari najis mughaladzah.
  2. Pastikan kebutuhan jelas, misalnya menjaga rumah, kebun, ternak, atau berburu.
  3. Rawat anjing dengan baik: beri makan cukup, jaga kebersihan, dan hindari menyakiti hewan.
  4. Hormati pendapat ulama: ada yang lebih ketat (Syafi‘i), ada yang lebih longgar (Maliki).

Dengan begitu, memelihara anjing tetap bisa dilakukan tanpa melanggar prinsip Islam, dan kamu tetap mendapat pahala karena berbuat baik pada hewan.

Jadi, hukum memelihara anjing dalam Islam berbeda-beda menurut madzhab. Syafi‘i cenderung haram tanpa hajat tertentu, sedangkan Maliki lebih boleh dengan catatan makruh. Kuncinya, pahala atau dosa bergantung pada niat, tujuan, dan perlakuan terhadap anjing. Jadi, kalau kamu ingin memelihara anjing, pastikan tujuan jelas, rawat dengan baik, dan pahami cara bersuci. Dengan begitu, interaksi dengan anjing tetap aman, bersih, dan sesuai syariat.***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.